TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa sanksi pidana siap diterapkan apabila pasangan calon mendapatkan dana sumbangan dari perusahaan tidak jelas.
"Meskipun nanti dia menang sekalipun, maka akan dibatalkan pemenangannya dan ada sanksi pidana jika benar terbukti memakai dana dari perusahaan tidak jelas," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Kejelasan perusahaan yang dimaksud Nelson adalah setiap perusahaan yang menyumbang dana ke pasangan calon harus mempunyai akte perusahaan, jumlah nominal yang dibayarkan dan mempunyai rekening yang jelas.
Nelson menjelaskan bahwa jika ada ketidaksesuaian dari yang sudah ditetapkan, maka akan ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Namun, hal tersebut tidak termasuk sumbangan yang diperoleh dari anak perusahaan yang tergolong perusahaan besar.
"Kalau misalnya, ada anak perusahaan begitu, memang seharusnya tidak boleh. Hanya akan dianggap satu saja. Takutnya ada konflik kepentingan," katanya.
Lebih lanjut, Nelson mengatakan bahwa sanksi menggugurkan pasangan calon akan terjadi jika ada kelebihan sumbangan yang diberikan oleh pihak lain kepada pasangan calon. Pasalnya, dana tersebut harus segera dikembalikan ke negara.
"Yang sulit itu, hasil audit kan ada di akhir setelah pemilihan. Bisa saja kami batalkan, bisa juga kami gugurkan di awal. Tapi kami akan lihat dulu administrasinya," kata Nelson.