News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Jaksa Kasus Rio Capella Mau Ditarik, KPK Belum Terima Surat Kejaksaan Agung

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PERDANA - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella berada di ruangan tunggu menunggu sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11). Jaksa mendakwa Rio Capella dengan dua pasal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mendakwa kasus suap Patrice Rio Capella dan OC Kaligis, Yudi Kristiana dikabarkan akan ditarik lembaga asalnya, Kejaksaan Agung.

Namun, sejauh ini pihak KPK belum menerima surat perihal penarikan jaksa tersebut dari Kejagung.

"Jaksa KPK, Yudi Kristiana, yang dikabarkan ditarik oleh Kejaksaan Agung, saya bisa konfirmasikan sampai hari ini pimpinan KPK belum menerima surat resmi mengenai hal tersebut," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Menurutnya, selain belum ada surat resmi, pihak Kejagung juga belum mengabarkan rencana penarikan jaksanya itu secara lisan kepada pimpinan KPK.

Yuyuk menjelaskan, masa tugas penyidik dan jaksa KPK yang berasal dari Polri dan Kejagung sesuai kesepakatan bersama yakni, 4 tahun untuk periode pertama, bisa diperpanjang 4 tahun untuk periode kedua dan dapat diperpanjang kembali selama dua tahun untuk periode terakhir.

Adapun jaksa Yudi Kristiana yang bergabung ke KPK per September 2011 diperpanjang masa tugasnya pada September 2015 lalu atau baru tiga bulan menjalani masa tugas periode kedua di KPK.

Pihak KPK belum bisa mengambil sikap akan melepas atau menahan jaksa Yudi Kristiana jika benar ada surat permintaan penarikan itu dari Kejagung.

"Saat ini, jaksa Yudi masih masuk bertugas. Tadi pagi sih masih ada di atas (kantor KPK), nggak tahu sekarang ada atau nggak," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini