TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mendakwa kasus suap Patrice Rio Capella dan OC Kaligis, Yudi Kristiana dikabarkan akan ditarik lembaga asalnya, Kejaksaan Agung.
Namun, sejauh ini pihak KPK belum menerima surat perihal penarikan jaksa tersebut dari Kejagung.
"Jaksa KPK, Yudi Kristiana, yang dikabarkan ditarik oleh Kejaksaan Agung, saya bisa konfirmasikan sampai hari ini pimpinan KPK belum menerima surat resmi mengenai hal tersebut," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Menurutnya, selain belum ada surat resmi, pihak Kejagung juga belum mengabarkan rencana penarikan jaksanya itu secara lisan kepada pimpinan KPK.
Yuyuk menjelaskan, masa tugas penyidik dan jaksa KPK yang berasal dari Polri dan Kejagung sesuai kesepakatan bersama yakni, 4 tahun untuk periode pertama, bisa diperpanjang 4 tahun untuk periode kedua dan dapat diperpanjang kembali selama dua tahun untuk periode terakhir.
Adapun jaksa Yudi Kristiana yang bergabung ke KPK per September 2011 diperpanjang masa tugasnya pada September 2015 lalu atau baru tiga bulan menjalani masa tugas periode kedua di KPK.
Pihak KPK belum bisa mengambil sikap akan melepas atau menahan jaksa Yudi Kristiana jika benar ada surat permintaan penarikan itu dari Kejagung.
"Saat ini, jaksa Yudi masih masuk bertugas. Tadi pagi sih masih ada di atas (kantor KPK), nggak tahu sekarang ada atau nggak," ujarnya.