Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Nurkhoiron, menilai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015, tentang penanganan ujaran kebencian relevan diterapkan agar masyarakat memahami kebebasan berekspresi.
"Ini ada kaitan mengurangi potensi kebencian yang berdasarkan pada agama, ras, suku dan antar golongan (SARA)," ujar Nurkhoiron kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).
Dia menjelaskan paling penting surat edaran dapat mengimplementasikan fungsi aparat kepolisian untuk melakukan upaya pencegahan kejahatan.
Namun, dia meminta, agar aparat kepolisian tidak menyalahgunakan surat edaran tersebut untuk menangkap orang.
"Ada kasus pencemaran nama baik yang tidak merendahkan martabat orang lain. Misal, kasus Ahmad Dani dan Farhat Abbas," tuturnya.
Dia menilai surat edaran lahir untuk mengatur bagaimana menyalurkan ekspresi terhadap sesama manusia dalam suatu perbedaan.
Masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang surat edaran tersebut karena selalu dihubungkan dengan kebebasan sesorang.
"Saya yakin polisi tidak menggunakan pasal sembarangan. Pro dan kontra itu sebenarnya menghilangkan substansi dari hatespeech itu," tambahnya.