TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudi Kristiana mengaku siap meninggalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yudi yang saat ini menjadi Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan ditarik ke Kejaksaan Agung dan mendapat promosi Kepala Bidang Penyelenggara Pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI.
Sebenarnya, belum waktunya bagi Yudi mengemasi barang dari KPK.
Dia baru saja memperpanjang kontrak kerja dengan KPK pada September 2015 untuk empat tahun ke depan.
Empat tahun sebelumnya telah dilalui secara gemilang.
"Saya akan tunduk pada mekanisme institusi baik birokrasi di KPK atau kejaksaan. Karena saya sebagai jaksa yang ditugaskan di KPK dan apabila ada penugasan baru di tempat lain saya akan laksanakan," kata Yudi di KPK, Jakarta, Selasal (17/11/2015).
Yudi mengaku tidak akan ada masalah di tempat kerjanya yang baru karena selain menangani perkara yuridis, Yudi mengaku bisa menangeai mengenai akademis. Ditarik di tengah pengabdian, Yudi merasa semuanya menjadi sarana latihan.
Yudi menganggap tidak perlu berkecil hati ditarik Kejagung di saat sedang menangani kasus besar.
Yudi kini menangani dakwaan terdakwa Otto Cornelis Kaligis dan Patrice Rio Capella yang disebut-sebut memiliki benang merah di Kejaksaan Agung.
"Kalau secara formal ini kan benar promosi karena sebelumnya saya belum pernah menduduki sebuah jabatan seperti di tahapan eselon tiga. Jadi saya melihat ini merupakan sebuah promosi. Perjalanan masih panjang dan saya yakin ke depan akan berada di tempat yang lebih baik lagi," kata dia.
Yudi sendiri secara resmi belum menerima surat pemanggilan dari Kejagung. Akan tetapi, Yudi mengatakan pengumuman tersebut sudah dipampang di laman Kejagung.
Sekadar informasi, terkait kasus bansos dan lain-lan di Sumatera Utara, Evy Susanti mengatakan pihaknya menyiapkan dana 20 ribu Dolar Amerika Serikat untuk Jaksa Agung. Kesediaan dana tersebut sudah disampaikan kepada Capella yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem.'
Selain itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sahat Maruli Hutagalung disebut-sebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.