TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2015, setiap kandidat pasangan calon kepala daerah diwajibkan untuk melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU, baik berupa barang maupun uang tunai.
Setiap sumbangan juga dibatasi, baik dari perusahaan maupun perorangan.
Peneliti Manajemen Sistem Internasional (MSI) Ahsanul Minan mengatakan, banyak hal yang dilakukan pasangan calon untuk menutupi dana yang masuk.
"Pemilu tahun 2014 kejadian pecah sumbangan ini pernah terjadi, jadi bukan barang baru, tapi terjadi lagi, ini mengingatkan kita jadi sebuah pola. Jadi kalau diingat laporan dana kampanye pilpres (2014), ada paslon, yang dana kampanyenya berasal dari beberapa perusahaan yang sebenarnya satu holding companyu. Ini untuk mensiasati batas maksimal yang boleh diterima," kata Ahsanul kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Menurutnya, indikasi pecah sumbangan jadi tren, karena dalam UU Pemilu membatasi dana kampanye untuk pasangan calon.
"Niat UU ngga ingin pejabat terpilih, itu disetir sekelompok elit pemilik modal, tetapi praktek pemecahan sumbangan pensiasatan hasil akhirnya sama," katanya.
Dirinya menjelaskan, dari sumbangan yang dipecah-pecah ini dikhawatirkan pemimpin kepala daerah tidak mengutamakan kepentingan masyarakat. Untuk itu dirinya berharap Bawaslu ikut melacak dugaan tersebut.
"Temuan ini bisa menjadi sampling untuk Bawaslu melacak lebih jauh 200 lebih kabupaten lain. Petunjuk atau contoh misalnya bisa diambil daerah-daerah yang punya sumberdaya tinggi diluar Jawa banyak perusahaan besar," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menemukan indikasi memecah jumlah sumbangan. Ketentuan sumbangan dana kampanye dari perusahaan sebesar Rp 500 juta. Temuan sumbangan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan untuk periode 2016-202 H.M Rizal Effendi-Rahmad Mas'ud dengan total Rp 2 miliar yang berasal dari beberapa perusahaan.
Setelah ditinjau lebih dalam, PT Cindara Pratama Line merupakan perusahaan induk yang memiliki PT Mandar Ocean, PT Hana Baris dan PT Sinar Pasific, memberikan sumbangan kolektif Rp 1 miliar. Demikian juga PT Barokah Gemilang Perkasa dan PT Barokah Bersaudara Perkasa juga merupakan bagian dari Barokah Group memberikan sumbangan Rp 1 miliar.
"Sumbangan perusahaan sebesar Rp 2 miliar tersebut adalah sumber pendapatan satu-satunya pasangan Effendi-Mas'ud yang dilaporkan. Pasangan ini tidak menerima kontribusi dari sumber dana mereka sendiri, dari koalisi partai yang mencalonkan, mapun dari individu atau kelompok," katanya.
Sumbangan perusahaan juga menempatkan pasangan ini jauh didepan pesaingnya.