Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR mencecar Panitia Seleksi (Pansel) KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Selasa (17/11/2015) malam.
Anggota Komisi III DPR asal Demokrat Erma Suryani Ranik menilai Pansel melanggar UU karena membuat kategorisasi calon pimpinan KPK.
"Apa yang melatarbelakangi teman-teman langgar pasal 26 ayat 2 UU KPK untuk membuat kategori baru. Bidang penindakan, informasi, dan data," kata Erma.
Anggota Komisi III DPR lainnya Arsul Sani mengingatkan adanya pasal 29 UU KPK. Dimana syarat untuk menjadi calon pimpinan KPK disebutkan berijazah sarjana hukum dan sekurang-kurangnya berpengalaman di Bidang hukum. "Dari Delapan orang yang berlatarbelakang SH (Sarjana Hukum) itu ada empat, yang empat lagi bukan," kata Politikus PPP itu.
Oleh karena itu, Arsul menuturkan empat orang lainnya harus memiliki pengalaman di bidang hukum selama 15 tahun. "Saya ragu mereka yang bukan SH itu punya pengalaman di bidang hukum ekonomi dan perbankan," tuturnya.
Sedangkan Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal men‎ilai dari delapan terdapat tiga capim yang tidak layak memimpin KPK. Namun, ia enggan menyebutkan tiga nama tersebut. "Saya yakin kecolongan," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansel KPK Destry Damayanti mengatakan pihaknya memiliki data-data pendukung dalam memilih calon pimpinan.
"Kami juga sudah banyak melakukan kerjasama dengan instansi lainnya, apakah itu kepolisian, kejaksaan atau masyarakat, PPATK, BIN dan lain sebagainya untuk melihat rekam jejak dari para calon. Jadi kami berpegang apapun informasi yang telah kami dapatkan," ungkap Destry.