TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), RJ Lino sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.
Namun Lino masih mengaku tidak bersalah sama sekali. Hal itu dikatakan Lino, usai diperiksa di Bareskrim, Selasa (18/11/2015). Dia pun yakin statusnya tidak akan dinaikkan menjadi tersangka.
"Pemeriksaan Bareskrim sangat profesional, kami apresiasi buat teman-teman polisi. Kasus ini tidak ada unsur pidananya, tidak ada crane yang mangkrak, siapa yang bilang mangkrak," tegas RJ Lino di Bareskrim.
Diutarakan Lino, sebagai warga negara yang baik ia akan tetap mengikuti proses hukum di kepolisian. Dia pun percaya, nantinya masalah ini akan berakhir baik.
"Saya percaya kalau memang kasusnya tidak ada masalah, mustinya akhirnya juga tidak ada masalah. Saya mengerjakan semua ini sesuai tata kelola yang baik, prosedur yang benar, cara-cara yang benar, profesional. Saya yakin apa yang saya kerjakan benar," ungkapnya.