News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masinton: Pernyataan RJ Lino Merendahkan Kewenangan Polri

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Pansus Pelindo II dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, dalam sidang kasus Pelindo II yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menegaskan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino melakukan pengangkangan dan merendahkan kewenangan Polri.

Pasalnya, kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (18/11/2015), Lino menyebut belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.

Termasuk kabar berinisial FN yang dijadikan tersangka.

Padahal, tegas anggota Pansus Pelindo II Ini, pada 28 Agustus lalu, Bareskrim Mabes Polri telah mengumumkan status penetapan tersangka atas Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II inisial FN.

Fakta tersebut juga pernah disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Anang Iskandar saat rapat dengan Pansus Pelindo II.

"Pernyataan RJ Lino yg menyatakan belum ada tersangka dalam kasus dugaan pengadaan 10 unit mobil crane adalah bentuk pengangkangan yang merendahkan kewenangan Polri yang sedang menyidik kasus tersebut," tegas Politikus PDI-Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Rabu (18/11/2015).

Bahkan, menurutnya, bukan kali ini saja Lino merendahkan Mabes Polri. Sebelumnya Lino menolak kantor Pelindo II digeledah oleh Bareskrim Mabes Polri dan berujung dengan pencopotan Komjen Budi Waseso sebagai Kabareskrim.

Lalu dengan bangganya juga, kata Masinton, Lino bertepuk dada bicara ke berbagai media, menyatakan bahwa dirinya yg benar dan polisi salah.

"Dan kali ini Lino menghina kewenangan penyidik Mabes Polri yang telah menetapkan FN direktur operasi Pelindo II dan barusan Lino menyatakan belum ada tersangka," ucapnya.

"RJ Lino sebagai orang yang sedang diperiksa Mabes Polri justru dengan seenaknya menyatakan tidak ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi 10 unit mobil crane."

"Padahal kuasa hukum Pelindo II jelas-jelas sudah mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka FN," imbuhnya.

Karena itu, Masinton mendorong Mabes Polri harus tegas dalam pemeriksaan RJ Lino. Jangan ada kompromi.

Karena imbuhnya, Publik mengawasi kinerja kepolisian maupun KPK dalam menangani berbagai kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Pelindo II.

Serta, sambungnya, dugaan pelanggaran UU 17/2008 dalam perpanjangan kontrak anak perusahaan Pelindo II yakni JICT dengan perusahaan HPH asal Hongkong dalam pengelolaan terminal petikemas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini