TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti tidak memusingkan soal kasus mafia tanah di Sumatera Utara.
Termasuk soal adanya pengaduan pihak korban mafia tanah yakni PT Bumi Mansyur Permai (BMP) melalui kuasa hukumnya, Zakaria Bangun ke Komisi III DPR RI dan ke Presiden Jokowi.
"Kan soal itu sudah dilaporkan ke komisi III, ya sah-sah saja. Kami nanti akan cek lagi melalui gelar perkara," ucap Badrodin, Kamis (19/11/2015) malam.
Menurut Badrodin jika diperlukan maka akan dilakukan gelar perkara ulang. Teknisnya, gelar ini bisa dilakukan di Polda Sumut maupun Mabes Polri.
"Kalau belum puas, kan bisa digelar. Apakah penyidiknya sudah benar atau belum. Sudah ada penyidiknya, untuk apa bentuk tim investigasi lagi," tegasnya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI meminta Polri untuk mengusut kasus mafia tanah di Sumatera Utara. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya akan segera memproses aduan korban mafia tanah ke Komisi III termasuk membahasnya dalam Panja Penegakan Hukum.
"Kalau ada proses yang tidak adil, Panja penegakan hukum akan melakukan kunjungan ke Medan untuk menyelidiki kasus itu," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Komisi III, kata Desmon akan lebih dahulu meneelaah inti permasalahan yang melibatkan Badan Pertanahan (BPN) Sumatera itu.
PT Bumi Mansyur Permai (BMP) selaku korban mafia tanah melalui kuasa hukumnya Zakaria Bangun yang mengadu ke DPR mengatakan, pihaknya hadir ke Komisi III meminta agar kasus tanah tersebut segera dituntaskan oleh Polri.
"Sebagai lembaga pengawas, ingatkan Kapolri belum menegakkan hukum di Indonesia," kata Zakaria di ruang rapat Komisi III DPR.
"Kami meminta perlindungan hukum, sekaligus, supaya mafia tanah di Sumatera Utara dituntaskan," kata Zakaria lagi.
Selain mengadu ke Komisi III DPR, mereka juga telah meminta bantuan hukum kepada Presiden Joko Widodo.
Isi permintaan perlindungan dari Presiden Joko Widodo itu, meminta menindak mafia tanah yang merambah hutan lindung, menyerobot tanah negara, dan tanah masyarakat di Provinsi Sumatera Utara.
Surat tersebut ditembuskan diantaranya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.