TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menyetujui penetapan tersangka menjadi obyek pra peradilan.
Hal itu dilakukan agar penyidik dapat berkonsentrasi penuh saat melakukan tugasnya mengusut suatu kasus.
"Agar penyidik enggak seenaknya. Laporan periksa sebentar jadi tersangka. Akibatnya kerja seenaknya," kata Ruki saat rapat dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Ia mengatakan bila tidak hati-hati maka penyidik akan kerja seenaknya.
Dengan adanya penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, Ruki mengatakan penyidik KPK kini lebih hati-hati.
"Sorry to say ada adu lihai adu pintar tetapi ini legal, tidak ada niatan tertentu," kata Ruki.
Ruki juga menyebutkan penanganan kasus di KPK tergantung tingkat kesulitan. Ia menyebut adanya target penyelesaian kasus selama 20 hari serta empat persidangan.
Hal itu sesuai dengan azas murah, cepat dan sederhana.
'Kembaran' Shin Tae-yong yang Aslinya Tak Gila Bola, Suwito Sosok Mirip Pelatih Timnas U23 Indonesia
Breaking News: Ketum PSSI Resmi Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia!
"Yang sulit apa karena tersangkanya atau prosesnya," ujar Ruki.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal menyesalkan KPK yang seringkali tidak datang ke pengadilan.
Hal itu menjadikan kesan KPK mengulur-ulur waktu sampai kasus itu naik di pengadilan Tipikor.
"Sehingga merugikan pengaju praperadilan. Seperti yang terjadi dengan kawan kita di Komisi III DPR Patrice Rio Capella. Kenapa tidak ada standar SOP," kata Akbar.