Oleh: Ferdy Hasiman
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan salah satu politisi Senayan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk mendapat jatah 20,64 persen saham PT Freeport Indonesia yang didivestasikan ke pihak nasional (pemerintah pusat, daerah, BUMN-BUMD, dan swasta nasional).
Politisi itu juga meminta jatah 49 persen saham PLTU Urumuka, sebuah PLTU yang direncanakan menjadi pembangkit listrik terbesar di Indonesia. Permintaan itu muncul dalam transkrip pembicaraan antara politisi, salah satu pengusaha, dan perwakilan Freeport.
Jika Freeport sepakat dengan permintaan politisi itu, maka raksasa tambang asal Amerika Serikat itu bisa mengakumulasi modal dari kekayaan tambang emas dan tembaga di Grasberg, Papua, sampai tahun 2041.
Freeport memang sedang melakukan renegosiasi kontrak; penerimaan negara, luas lahan, perpanjangan kontrak, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dalam negeri, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri dengan pemerintah.
Renegosiasi adalah meninjau kembali kontrak-kontrak lama yang dianggap merugikan negara. Renegosiasi kontrak adalah perintah konstitusi UUD 1945 yang mengamanatkan pertambangan strategis perlu dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.
Namun, sampai saat ini, Freeport dan pemerintah belum sepakat untuk membangun smelter di Papua. Freeport berkukuh tetap membangun smelterdi Gresik, Jawa Timur, berpartner dengan Mitsubishi Material Corp.
Pembangunan smelter baru ini juga untuk mengantisipasi produksi tembaga dari tambang underground; Deep Ore Zone Block Cave, Big Gossan, Deep Mill Level Zone Block Cave, dan Grasberg Block Cave, sebesar 24.000 pound tembaga tahun 2018.
Padahal, pilihan lokasi pembangunan smelter di Gresik tak adil. Antara Papua dan Gresik adalah jarak yang jauh. Melintasi pulau yang jauh dan melewati lautan luas minus infrastruktur laut.
Lokasi yang jauh membutuhkan logistik pengangkutan. Pilihan lokasi pembangunan smelter di Gresik menyebabkan Papua kehilangan kesempatan investasi karena produk ikutan dari tembaga sangat banyak.
PT Smelting yang berkapasitas 300.000 ton, misalnya, memproduksi sulfuric acid (920.000 ton per tahun), gypsum (35.000 ton, untuk industri semen), copper slag (655.000 ton untuk semen dan beton), anode slime (1.800 ton untuk pemurnian emas dan perak), dan copper telluride (50 ton, untuk semikonduktor).
Jika smelter baru dibangun di Mimika, Papua mendapat untung besar karena produk ikutan itu akan membuka ruang bagi mekarnya proses industrialisasi di Papua.
Bukan hanya smelter. Freeport dan pemerintah juga belum sepakat soal masa berakhir kontrak. Freeport meminta perpanjangan kontrak sampai 2041, sementara kontrak berakhir hanya sampai 2021.
Ruang bagi perusahaan milik negara seperti PT Aneka Tambang Tbk untuk mendapat saham yang didivestasikan Freeport Indonesia juga tertutup karena ketiadaan dana untuk membeli saham Freeport yang amat mahal itu.