News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

JK Bantah Pernyataan Luhut Panjaitan soal Sudirman Said

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETERANGAN PRES - Menko Polhukam Luhut Panjaitan (kiri) didampingi Staf Khusus Bidang Hukum Kantor Staf Kepresidenan Lambock V Nahattands memberikan keterangan pers di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/11). Dalam keterangannya Luhut menyampaikan hasil konferensi internasional tentang terorisme serta menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam urusan negosiasi saham Freeport. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan tentang tidak adanya restu Presiden Joko Widodo saat Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto.

Sudirman melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan mencatut nama kepala negara untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.

"Ya melaporkan ke Presiden dan melaporkan ke saya karena ini masalah kami berdua, pribadi," kata Kalla, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (20/11/2015) malam.

Kalla menuturkan, ia dan Presiden Jokowi sangat marah ketika mendapatkan informasi pencatutan nama yang diduga dilakukan Novanto.

"Otomatis dong musti kita marah," kata Kalla.

Saat ditanya apakah ada rencana melaporkan Novanto pada penegak hukum, Kalla hanya menjawab singkat.

"Tergantung perkembangannya, kita lihat perkembangannya dulu," ujar Kalla.

Pada Kamis (19/11/2015), Luhut menyatakan bahwa Sudirman melaporkan Novanto ke MKD tanpa restu Presiden. Luhut juga membantah terlibat dalam usaha meminta saham kepada Freeport.

Sudirman Said menyebut nama Setya Novanto sebagai pihak yang dilaporkan ke MKD. Pada laporannya, Sudirman menyebutkan pada pertemuan ketiga, Novanto dengan Riza Chalid meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wakil Presiden demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Bukti yang disertakan pada laporannya berupa rekaman beserta transkrip percakapan tersebut kepada MKD.

Penulis : Indra Akuntono

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini