Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menyatakan bahwa setelah dilakukan penelitian, Calon Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi (Imba) belum memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU setempat.
"Tadi kami cek ternyata LADK dan LPSDK pun mereka belum serahkan. Tidak mungkin mereka dapat memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tanggal 6 Desember besok," terangnya saat diskusi Dana Kampanye di Ciwidey, Bandung, Jumat (20/11/2015).
Masykurudin menambahkan bahwa jika Imba ingin meneruskan pencalonannya, maka dirinya harus melaporkan dana tersebut dengan segera.
Meskipun sudah melanggar aturan yang ada.
Dalam PKPU No 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye, menyebutkan bahwa jika pasangan calon tidak memberikan laporan dana tersebut di luar jadwal yang sudah ditentukan, maka pasangan calon akan dibatalkan.
"Seharusnya sudah dibatalkan dari kemarin, tapi karena ada putusan aneh ini, makanya Jimmy akan melakukan banyak hal yang negatif," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Manado memutuskan menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud, Kamis (19/11/2015).
Beberapa waktu lalu pasangan calon yang didukung Partai Golkar dan PAN itu sempat dicoret lantaran Imba tercatat masih bebas bersyarat sementara calon kepala daerah harus bebas murni dari pidana apapun.