TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mempersoalkan bukti rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden.
Rekaman tersebut diduga berisi percakapan Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Petinggi Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
"Pak Sudirman Said datang dengan lampiran beberapa halaman saja. Singkat, sederhana. Lalu dua hari berikutnya ada flash disk rekaman. Rupanya yang direkaman lebih panjang dari transkrip yang menjadi laporan pengaduan," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Menurut Surahman, pembahasan tersebut berlangsung selama 120 menit. Tetapi dalam bukti rekaman di flashdisk hanya ada 11,38 menit.
"Ini kurang dari 100 menit. 100 menit ini isinya apa? Kalau menyimpulkan dari content, kurang akurat," tutur Politikus PKS itu.
Ia menuturkan pertemuan selama 120 menit tersebut merupakan laporan yang bersumber dari Menteri ESDM Sudirman Said.
Oleh karenanya, ia menginginkan laporan tersebut utuh sehingga mengetahui secara rinci situasi yang sebenarnya terjadi.
"Pak Sudirman Said bilang 120 menit. Yang ada di FD (Flash Disk) hanya 11,38 menit. Ini kan pertanyaan besar. Transkripan lebih pendek lagi," katanya.