TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut adanya indikasi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan penyelenggara negara mulai bermunculan.
Salah satu dukungan datang dari Komite Advokat Indonesia. Mereka mendukung KPK untuk memproses siapa saya yang melakukan KKN terkait Freeport.
"Kita tidak berbicara person ya, kita bicara supaya KPK memproses siapa saja yang melakukan korupsi kolusi dan nepostisme, termasuk Sudirman Said," ujar Ketua Komitie Advokat Indonesia, Ibrani, dalam pernyataannya, Selasa(24/11/2015).
Komite Advokat Indonesia lanjut Ibrani juga menyerahkan petisi untuk KPK.
Petisi yang berisi dukungan agar KPK tidak tebang pilih dalam memberantas KKN di Indonesia tersebut diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Poin terakhir dalam petisi tersebut, Komite Advokat Indonesia juga meminta KPK untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang kemungkinan dilakukan oleh Menteri ESDM bahkan Ketua DPR Setya Novanto.
"Agar KPK menyelidiki berbagai persoalan penyalahgunaan wewenang yang oleh dilakukan apartur negara untuk kepentingan pribadi dan atau golongan," terang Ibrani.
Diketahui, indikasi terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Freeport mencuat setelah isu adanya pencatutan nama Presiden.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, diduga melakukan lobi-lobi terhadap pemangku kekuasaan di Indonesia, termasuk Menteri ESDM, Sudirman Said.
Lobi-lobi itu berkaitan dengan perpanjangan kontrak penambangan Freeport. Padahal sesuai dengan Undang-Undang Minerba, pembahasan perpanjangan kontrak Freeport baru boleh dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Kontrak Freeport sendiri akan berakhir pada 2021 mendatang. Ironisnya lagi, Menteri ESDM sendiri juga dianggap telah melanggar UU Minerba, lantaran telah berkomunikasi dengan Freeport soal perpanjangan kontrak. Sudirman Said telah mengirimkan surat ke James Moffet, yang isinya soal jaminan perpanjangan kontak Freeport.