Ben Masra, anggota Pandan Lover asal Bekasi mengatakan, ia datang ke Pengadilan Tipikor untuk memberikan dukungan kepada Mandra. Ben datang dari Bekasi bersama 20 orang temannya.
Ben yang rutin mengikuti persidangan menilai, Mandra tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan program acara di TVRI itu.
"Sejak awal, kami ikuti sidangnya. Saya melihat kasus ini tidak wajar, penuh rekayasa," kata Ben.
"Ibarat orang jual batu. Wajar dia (Mandra) jual lewat broker. Kan broker itu terserah mau jual lagi. Misalnya dari Mandra jaul batu Rp 1,4 juta. Broker jual lagi, lebih mahal, kan terserah dia. Tapi yang diterima Mandra yang harga Rp 1,4 juta itu. Tapi ini kok (didakwa) terima banyak banget," ucap Ben.
Oleh karenanya Ben dan kawan-kawannya selalu datang memberi dukungan kepada Mandra. Ben mengatakan, kasus ini telah membunuh karakter Mandra.
Mandra juga ditemani istrinya, Mila Juwita Sari. Bahkan sang istri yang mengenakan baju panjang dan kerudung tersebut, sudah sejak Senin pagi berada di Pengadilan Tipikor dan membawakan makanan kesukaan Mandra.
Mandra sangat menyukai masakan Betawi, terutama sayur asem. Mila kerap kali membawakan sayur asem ke tahanan. Terkadang, Mandra titip ke petugas LP untuk membelikan sayur asam di luar penjara.