TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis bakal membacakan 54 halaman pembelaan (pledoi) dirinya pasca dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)10 tahun penjara.
"Saya akan membaca Pledoi sebanyak 54 lembar yang menguak fakta yang digelapkan banyak sekali. Saya sebutkan halaman-halaman berapa. Contohnya si Dermawan Ginting yang suruh Geri kesana. Bukan OC Kaligis. Tiba-tiba di halaman lain dibilang OC Kaligis," kata Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu, (25/11/2015).
Menurutnya tuntutan jaksa itu tidak adil.
"Itulah saya bilang, (tuntutan Jaksa) penuh kedengkian," kata Kaligis.
Menurutnya, sejumlah fakta persidangan yang tidak dipaparkan Jaksa pada surat tuntutannya. Padahal fakta-fakta itu sudah dijelaskan pada nota pembelaannya.
"Itu intinya, kan banyak. Fakta yang digelapkan banyak sekali. Contohnya, si Dermawan Ginting yang suruh Gary ke sana (Medan), bukan OC Kaligis. Tiba-tiba di halaman lain dibilang (diperintah) OC Kaligis," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa menilai Kaligis terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5.000 dan US$15.000.
Lalu kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, selaku Hakim PTUN, masing-masing sebesar US$5.000, serta Syamsir Yusfran, selaku Panitera PTUN, sebesar US$2.000.