TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis membacakan pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Dalam persidangan Kaligis menyebutkan kasak kusuk anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary dalam menangani kasus gugatan ke PTUN Medan terkait pemanggilan pegawai Pemprov Sumut sebagai saksi di Kejaksaan Agung tidak atas sepengetahuan dirinya.
"Gary justice conspirator bukan justice collaborator. Pelaku utama di konversi menjadi pelaku yang dilindungi," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (25/11/2015).
Menurutnya, bagaimana mungkin seorang advokat yang terikat sumpah jabatan, sadar melakukan kejahatan terlarang.
"Dia bukan justice collaborator tapi justice conspirator. Turut serta melindungi KPK. Inilah akal-akalan KPK yang super power. Praktik-praktik busuk serupa saya dengar dari rekan-rekan di Rutan Guntur. Akan saya kumpulkan bahan itu sebagai bagan riset untuk disampaikan kepada pemerintah untuk revisi UU KPK demi keadilan untuk semua," kata Kaligis.
Dirinya menyebutkan, yang tertangkap adalah Gary sebagai advokat yang disumpah. Seharusnya dia mengerti resiko perbuatannya.
"Katakanlah saya lalai memperingatkan atau saya telah memperingatkan tapi Gary tetap nekat. Apa Gary tidak memikirkan akibat perbuatannya, kantor saya hancur berantakan. Hampir semua pegawai dalam suasana ngeri disadap," kata Kaligis.
Penggeledahan yang diakukan atas berkas tidak relevan. Kaligis mengatakan, dirinya wajib menyimpan rahasia kliennya.
"Berkas PTUN Medan sama sekali tidak kami sembunyikan, Gary yang membawa berkas itu sendiri. Tidak jelas apa Gary digeledah atau berkas sudah ada di KPK," katanya.