News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

OC Kaligis: Gary Justice Conspirator Bukan Justice Collaborator

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK menunut OC dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta dan subsider 4 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis membacakan pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Dalam persidangan Kaligis menyebutkan kasak kusuk anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary dalam menangani kasus gugatan ke PTUN Medan terkait pemanggilan pegawai Pemprov Sumut sebagai saksi di Kejaksaan Agung tidak atas sepengetahuan dirinya.

"Gary justice conspirator bukan justice collaborator. Pelaku utama di konversi menjadi pelaku yang dilindungi," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (25/11/2015).

Menurutnya, bagaimana mungkin seorang advokat yang terikat sumpah jabatan, sadar melakukan kejahatan terlarang.

"Dia bukan justice collaborator tapi justice conspirator. Turut serta melindungi KPK. Inilah akal-akalan KPK yang super power. Praktik-praktik busuk serupa saya dengar dari rekan-rekan di Rutan Guntur. Akan saya kumpulkan bahan itu sebagai bagan riset untuk disampaikan kepada pemerintah untuk revisi UU KPK demi keadilan untuk semua," kata Kaligis.

Dirinya menyebutkan, yang tertangkap adalah Gary sebagai advokat yang disumpah. Seharusnya dia mengerti resiko perbuatannya.

"Katakanlah saya lalai memperingatkan atau saya telah memperingatkan tapi Gary tetap nekat. Apa Gary tidak memikirkan akibat perbuatannya, kantor saya hancur berantakan. Hampir semua pegawai dalam suasana ngeri disadap," kata Kaligis.

Penggeledahan yang diakukan atas berkas tidak relevan. Kaligis mengatakan, dirinya wajib menyimpan rahasia kliennya.

"Berkas PTUN Medan sama sekali tidak kami sembunyikan, Gary yang membawa berkas itu sendiri. Tidak jelas apa Gary digeledah atau berkas sudah ada di KPK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini