TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Medan, OC Kaligis mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) 10 tahun bui sama saja hukuman mati untuknya.
Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadi yang diberi judul "Saya Bukan Pencuri Uang Negara", Kaligis mengungkapkan perasaanya.
"Tuntutan 10 tahun di usia saya 74 tahun identik dengan tuntutan hukuman mati. KPK menghendaki saya mati dipenjara," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Kaligis mengatakan, ada sejumlah fakta persidangan yang dimanipulasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pertimbangan tuntutannya. Salah satunya terkait pemberian uang kepada Hakim PTUN Medan. Menurut Kaligis, tiga orang Hakim PTUN yakni, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi tidak pernah menerima uang darinya.
Selain itu, dirinya menyebut ketiga hakim itu memutus perkara yang diajukannya dengan independen. Serta dalam penunjukan Majelis Hakim pada perkara itu, tidak ada pengaruh darinya.
Meskipun membantah memberikan uang pada hakim, Kaligis mengakui pernah memberikan uang 1000 Dollar Amerika kepada Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran. Namun, dia mengatakan maksud pemberian uang itu hanya untuk membahagiakan keluarga Syamsir.
Selain itu, Kaligis menyebut salah satu fakta yang tidak dipertimbangkan oleh Jaksa adalah bahwa kepergian anak buahnya yakni M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary bukan atas perintahnya.
Lantaran merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, Kaligis menilai tuntutan pidana 10 tahun dari Jaksa kepadanya merupakan tuntutan yang penuh dengan kedengkian. Kaligis berharap, Majelis Hakim dapat membebaskannya dari dakwaan Jaksa.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dakwaan jaksa," kata Kaligis.
Dirinya juga menyinggung, dalam perkara suap umumnya penerima lebih besar hukuman dan tuntutannya ketimbang pemberi suap. Kaligis tidak mau disamakan dengan jaksa Urip maupun Komjen Djoko Susilo (DS) yang dipidana tinggi lantaran statusnya sebagai penegak hukum.
Kaligis berdalih, kendati advokat merupakan penegak hukum namun mereka bukanlah pegawai negeri sipil (PNS).
"Saya yakin walaupun perkara saya satu paket dengan Tripeni Irianto Putro cs, dan Gerry, mereka semua dituntut tidak lebih dari 5 tahun. Kalau saya dengan usia 74 tahun bukan saja kantor dan pengacara saya dilumpuhkan tetapi dalam benak KPK, saya harus mendapat hukuman mati," ujarnya.