TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) memberikan klarifikasi terhadap anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu terkait perpanjangan masa pendaftaran calon.
Melalui juru bicaranya, Betti Alisjahbana, Pansel menjelaskan maksud dan latar belakang perpanjangan pendaftaran calon.
Menurut Betti, perpanjang dilakukan karena pada saat itu jumlah yang mendaftar masih sedikit dan sebagian besar yang sudah mendaftar belum melengkapi persyaratan administrasi.
"Pansel-pansel yang lain pun melakukan perpanjangan ketika jumlah calon belum memadai dan kualitas calon belum sesuai dengan aturan," kata Betti, ketika dikonfirmasi Tribun, Kamis (26/11/2015).
Ketentuan waktu pendaftaran Capim dalam UU KPK, juga dia sampaikan sama dengan ketentuan yang ada dalam UU ombudsman, dan komisi Yudisial (KY). Yakni, ketika memilih calon hakim agung dan memilih komisioner KY.
Sebelumnya, Masinton memberikan catatan kritis mengenai capim KPK.Yakni, Pansel KPK melampaui waktu yang seharusnya berlangsung 14 hari masa kerja sesuai pasal 30 ayat 5 UU KPK.