News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Tak Ada Rumusan UU Pimpinan KPK Harus Dari Jaksa dan Polisi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Selasa (17/11/2015), malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mempertanyakan tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum dalam Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).

Juru bicara Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Betti Alisjahbana pun angkat suara memberikan jawaban.

Kata Betti, sebenarnya dari awal Pansel sudah berupaya agar jaksa penuntut umum mendaftar.

Bahkan, tegas dia, Pansel sudah berkirim surat dan audiensi agar Jaksa Agung mengirim calon-calon terbaik.

Selain itu, Pansel juga sudah mendalami tidak hanya Undang-undang (UU) KPK. Tapi juga UU Tipikor, No 31 Tahun 1999 sebagai induk lahirnya KPK.

"Pasal 43 ayat 3, menyebut keanggotaan komisi terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat," ujarnya.

"Siapa unsur pemerintah tersebut? Tidak diatur dengan jelas dalam UU KPK," ujar Betti ketika dikonfirmasi Tribun, Kamis (26/11/2015).

Kemudian, lanjut dia, dalam pasal 21 UU KPK disebut pimpinan lembaga antirasuah adalah penyidik dan penuntut umum.

"Artinya berfungsi sebagai penyidik dan penuntut umum, dan adalah pejabat negara. Karena KPK adalah lembaga negara independen," katanya.

Bila melihat itu semua, tegas dia, tidak ada rumusan norma pimpiman KPK harus berasal dari jaksa dan polisi.

"Dalam sistem perundang-undangan suatu rumusan norma tidak boleh menimbulkan multitafsir harus jelas, tegas dan tuntas, memenuhi rumusan lex scripta," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini