TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Golkar di DPR mengganti anggotanya yang duduk di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ketiga kader yang diganti yakni Wakil Ketua MKD Hardi Soesilo serta anggota Budi Supriyanto dan Dadang S Muchtar.
Golkar mengikuti fraksi lainnya yang telah melakukan pergantian anggotanya di MKD seperti PAN, PDI Perjuangan, NasDem dan Demokrat.
Tiga Anggota MKD Golkar yang baru yakni Kahar Muzakir, Adies Kadir dan Ridwan Bae.
Pergantian anggota MKD Golkar itu memunculkan dugaan pelanggaran tata tertib DPR.
Pasalnya, Ridwan Bae dan Kahar Muzakir tercatat duduk di Badan Anggaran. Sedangkan Adies Kadir menjabat anggota Badan Legislatif.
Anggota MKD, Sarifuddin Sudding mengatakan mengatakan, posisi di MKD memang tak bisa dirangkap dengan alat kelengkapan dewan lainnya.
“Itu tidak boleh rangkap. Misalnya, di Banggar dan MKD atau di BURT tidak boleh,” kata Sudding ketika dikonfirmasi, Jumat (27/11/2015).
Dalam tata Tertib DPR, pada pasal 8 ayat (1) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD. Ketentuan itu menyebutkan, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah. Baik Banggar maupun Baleg adalah Alat Kelengkapan DPR, sama seperti MKD.
Sudding mengatakan larangan rangkap jabatan itu juga sama dengan seorang anggota salah satu komisi di DPR, tidak bisa menjadi anggota di komisi lainnya. Politikus Hanura itu, mengatakan keanggotaan MKD hanya bisa dirangkap dengan posisi di komisi.
“Kalau di komisi dan AKD tidak masalah. Komisi dengan komisi tidak boleh, AKD dengan AKD tak ada,” ujarnya.
Karenanya Sudding mengharapkan pimpinan MKD mengonfirmasi ke FPG tentang posisi Kahar, Adies dan Ridwan di AKD lainnya. Sebab, Tatib DPR melarang wakil rakyat merangkap jabatan satu AKD dengan AKD lainnya.
“Kalau di tatib itu tak boleh, Paling tidak MKD mengonfirmasi ke fraksinya soal posisi orang-orang itu di AKD sebelumnya,” imbuhnya.