Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Indah Pratiwi pemilik perusahaan interior PT Cahaya Kartadjaya Mandiri, menjadi saksi untuk Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Dalam persidangan Indah mengaku, pernah diminta tolong Kepala Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN), Sri Dwi Utami membuka rekening di Bank Mandiri.
Pembukaan rekening itu ternyata buat menampung fee dari sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM dan Jero Wacik.
Indah mengatakan, dia bertemu Sri di Plaza Centris di tahun 2011. Kemudian, di pertemuan itu dia diminta membuat rekening dan Indah kemudian memberikan fotokopi KTP untuk pembukaan buku tabungan.
"Indah tolong tanda tangan ini, saya mau buka rekening. Karena beliau baik, saya tolongin. Saya juga sudah kenal lama," kata Indah menirukan Sri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Setelah pembukaan rekening, Indah mengaku tidak tahu lagi tujuan Sri membuat buku tabungan.
"Setelah itu saya enggak tahu itu digunain buat apa, soalnya buku tabungannya sama kartu ATM-nya di Bu Sri," katanya.
Walaupun tidak memegang buku tabungan maupun kartu ATM, Indah mengaku kerap diminta tanda tangan sejumlah slip kosong. Menurut dia, tidak ada tanggal, jumlah uang maupun nama dalam slip itu.
"Benar-benar kosong," katanya.
Dia mengaku tidak mendapat apapun dari Sri walau namanya telah dipakai untuk membuka rekening. Dia hanya kerap mendapat rekomendasi proyek pekerjaan interior untuk perusahaannya dari Sri.
"Saya merasa ditipu oleh Sri. Padahal saya sudah anggap Bu Sri itu teman dekat saya. Kirain saya dia tidak menjerumusi saya tapi ternyata iya," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Sri mengungkapkan, dia mengumpulkan fee dari sejumlah kegiatan di Setjen ESDM. Uang dikumpulkan untuk memenuhi kekurangan Dana DOM Jero Wacik.
Uang yang dikumpulkan kemudian disimpan dalam tabungan yang menggunakan nama Indah. Jumlahnya mencapai Rp 10,38 miliar.
"Yang masuk ke rekening Indah Rp 1,1 miliar dari Biro Umum, Rp 2,4 miliar dari Biro Hukum, Rp 3,2 miliar dari Pusdatin, Rp 2 miliar dari Biro Perencanaan, Rp 800 juta dari Biro Hukum. Dari Pak Ahmad Sudaryanto saya enggak tahu dari kegiatan biro apa itu Rp 3 miliar. Pak Ahmad Sudaryanto itu kegiatan 2010," kata Sri saat bersaksi dalam sidang, Kamis (5/11/2015) lalu.
Dalam dakwaan Jero selaku Menteri ESDM disebut memeras dengan cara memaksa anak buahnya mengumpulkan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.