News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Urus E KTP Tak Perlu Pulang ke Daerah Asal

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamera E KTP

Pasalnya semua data sudah terekam dan terangkum dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk satu warga Indonesia.

Dengan begitu proses yang dilakukan hanya pencetakan ulang.
Namun, ia mengingatkan agar warga mengurus surat kehilangan dahulu, kalau memang e-KTP mereka hilang.

Masih tentang e-KTP, Zudan juga menjelaskan beberapa poin penting terkait NIK dalam kartu tersebut.

Artinya, tiap orang ditandai dengan hanya satu identitas.
Rencananya, pada 2016 nanti sistem satu identitas untuk satu warga itu mulai diintregasikan, dengan seluruh data di tanah air.

Zudan mencontohkan masalah pelanggaran-pelanggaran di jalanan terkait dengan instansi Polri.

Nanti bila sistem sudah diterapkan, dalam eKTP akan terpapar rekaman pelanggaran si pemegang kartu, jika ia pernah melanggar.

Tak hanya itu, pihak otoritas juga akan menggandeng bank di Tanah Air guna menambah pemanfaatan e-KTP.

Sehingga semua rekam keegiatan perbankan bisa dilacak dengan mudah. Bahkan rekam kejahatan pemegang kartu.

"Semua rekam data bisa diketahui hanya dengan membaca e-KTP," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini