TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dengan pihak PT Freeport Indonesia (PTFI) dan meminta pembagian saham dan menjanjikan suatu proyek itu pelanggaraan kode etik.
Apalagi bila pertemuan dikatakan dengan kapasitasnya sebagai individu.
"Kalau dengan atas nama individu, itu jelas pelanggaran etik. Atas nama pribadi kok menjanjikan sesuatu dan meminta sesuatu, Itu jelas pelanggaran kode etik," kata Ray dalam diskusi di Kafe Deli, Jakarta, Minggu (29/11/2015).
Sehingga argumen Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang dinilai Ray mendukung Setya Novanto, menurutnya itu keliru.
Terlebih seorang anggota parlemen bekerja purna waktu, sehingga harus meninggalkan profesinya di luar. Sebagai pengusaha.
Tapi, lanjut Ray, bila dikatakan pertemuan tersebut merupakan agenda seorang Ketua DPR, maka seharusnya pertemuan tersebut bersifat terbuka.
Tidak berlangsung tertutup, kecuali perintah undang-undang, seperti rapat anggota dewan bersama mitra kerjanya yang membahas rahasia perbankan atau isinya menyangkut masalah intelijen negara dan rahasia negara.
"Jadi peraturannya peraturannya sudah jelas. Apalagi ini menyangkut kontrak karya, jadi menurut kami kasus ini sangat besar, jadi MKD harus fokus usut kasus tersebut hingga tuntas," kata Ray.