News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Dua Bulan Keluar Penjara, Oding Cs Ditangkap Lagi karena Kasus Uang Palsu

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang palsu siap edar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komplotan pembuat uang palsu yang digawangi oleh Oding cs bersama tiga rekannya kembali ditangkap Bareskrim Polri.

Padahal Oding dan tiga tersangka lainnya yaitu Mukhlis, ‎Yayat Hidayat, dan Saskam alias Farhan baru dua bulan bebas dari hotel predeo karena kasus yang sama, yakni uang palsu.

Tampaknya mendekam di balik jeruji besi tidak membuat mereka jera. Pasalnya mereka kembali membuat uang palsu hingga akhirnya dibekuk pada Sabtu dan Minggu kemarin di beberapa lokasi berbeda.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya mengatakan ‎keempat tersangka merupakan residivis yang sama di kasus tahun 2011.

"Pertama yang ditangkap Hidayat dan Oding di ditangkap di halaman masjid Agung Ciputat ‎pada Sabtu (28/11/2015) dengan barang bukti 400 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu," kata Agung di Mabes Polri, Senin(30/11/2015).

Lalu dilakukan pengembangan ‎terhadap tersangka Farhan dan Muklis yang ditangkap di Dusun Muara Tegal, Bogor dengan barang bukti berupa komputer, printer dan tinta.

Pada penyidik, tersangka Hidayat mengaku mendapat barang bukti upal dari tersangka Oding. Lalu tersangka Oding mengaku dapat dari Farhan.

Dan ternyata Farhan yang membuat dan mencetak uang palsu di kediamannya Perum Duren Jaya Jalan Purwakarta blok D B4 A, kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur.

"Mereka ini sudah kawakan, jadi gampang mendapatkan alat untuk mencetak uang palsu. Hasil upal ‎mereka lumayan bagus, kualitasnya 95 persen mirip dengan yang asli," tegas Agung.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di tahanan Bareskrim dan dijerat dengan Pasal 36 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini