News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Hakim Cecar Patrice Rio Soal Pesan WhatsApp ke Sisca

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015). Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan Gatot terkait uang Rp200 juta yang diberikan kepada Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap kepada uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, Patrice Rio Capella bersikeras bahwa dirinya sama sekali tidak pernah meminta uang.

Namun hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tak percaya begitu saja dengan ucapan Rio. Hakim mempertanyakan maksud kata-kata Rio lewat aplikasi pesan WhatsApp kepada Fansisca Insani Rahesti alias Sisca.

Hakim mencecar kalimat Rio yang dikirim ke Sisca yang berisi 'Ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho, Sis'.

"Tadi menerangkan yang dalam pikiran jangan sampai mereka yang minta itu apa?" Tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).

"Itu waktu (untuk bertemu)," jawab Rio.

Diketahui, berdasarkan komunikasi itu dijadikan alasan Sisca bahwa Rio meminta uang kepada Evy. Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi lalu bertanya kepada Rio.

"Kegiatan sosial itu yang ngga ada profitnya (untung), ya kan? Janganlah berpura-pura bodoh," kata Hakim Artha.

Rio hanya terdiam mendengar ucapan hakim.

"Saudara juga yang mancing. Gimana, coba lihat kalimat saudara, tapi jangan sampai mereka kira saudara minta. Kalau mau bohong ya jangan sampai ketahuan," kata Hakim Artha.

Diduga uang pemberian Evy kepada Rio untuk mengamankan kasus suaminya Gatot yang terjerat kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejati Sumut.

Diketahui bahwa Kaligis, Rio, dan Jaksa Agung M Prasetyo pernah bernaung dalam partai yang sama, yakni NasDem.

Atas perbuatan itu, Jaksa menjerat Rio dengan pasal ancaman penjara seumur hidup, yakni pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini