News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Rekomendasi Panja Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan Nasional

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fary Djemi Francis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekomendasi Panja Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan Nasional oleh Komisi V DPR RI menghasilkan beberapa poin penting.

Poin tersebut merupakan evaluasi terhadap pemerintah terkait keselamatan, keamanan dan kualitas penerbangan nasional.

Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis mengatakan, dalam rekomendasi Panja Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan Nasional, pihaknya mendesak pemerintah untuk melaksanakan seluruh peraturan yang terdapat dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Dikatakan Fary, Komisi V DPR RI juga mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum baik di kalangan pemerintah selaku regulator maupun kepada para operator dan kalangan penyedia jasa penerbangan.

Law enforcement juga dapat berupa melengkapi peraturan-peraturan sebagai penjabaran dari undang-undang Nomor 1 Tahun 2009.

"Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan untuk membuat roadmap dan target untuk menjadi Kategori 1 sehingga peluang bagi maskapai untuk membuka rute penerbangan internasional lebih terbuka dan meningkatkan utilisasi pesawat," kata Fary di ruang rapat Komisi V, Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Komisi V, kata politikus Gerindra itu mendesak pemerintah selaku regulator untuk secara rutin dan terjadwal melakukan pengawasan terhadap tingkat kepatuhan dari semua maskapai.

Pihaknya pun mendesak pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan industri penerbangan nasional sehingga berjalan efektif dan efisien agar mampu bersaing dengan maskapai negara lain termasuk pengaturan kebijakan terkait kemudahan impor bea masuk sparepart untuk perawatan pesawat.

"Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk memperbaiki penyelenggaraan penerbangan perintis, mengingat banyaknya kecelakaan yang terjadi pada rute penerbangan perintis dan lemahnya dukungan infrastuktur bandara dan navigasi penerbangan pada rute tersebut," ujarnya.

Masih kata Fary, Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk menciptakan lembaga KNKT sebagai institusi yang independen sesuai undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Komisi V kata Fary turut mendesak pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Pemenhub Nomor 91 tahun 2014 dan Permenhub No 51 tahun 2014 terkait pengaturan tarif sehingga sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

"Terkait kedaulatan wilayah udara, Komisi V mendesak pemerintah untuk membuat roadmap pengambilalihan pengusaan atas wilayah udara di wilayah udara Indonesia termasuk kepulauan Riau dan Natuna yang sebagaimana diamanatkan dalam pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini