TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan empat usulan terkait revisi UU KPK.
Sementara pemerintah dipercaya untuk mengawal pembahasan revisi tersebut.
"Revisi UU KPK itu kan dari KPK mengusulkan 4 titik. Kami kawal, tidak boleh lebih dari itu," ujar Luhut Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Lebih lanjut, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menjelaskan empat poin yang menjadi batasan dalam revisi UU KPK yakni pertama dibentuknya Dewan Pengawas KPK.
Kedua, kata Luhut, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Kemudian ketiga adalah kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum.
Terakhir atau keempat, tekan Luhut, mengenai pengaturan penyadapan oleh KPK.
Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com belum mengkonfirmasi kepada pihak KPK terkait usul KPK itu.