News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

RJ Lino: Tidak Ada yang Dilanggar

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Massa dari Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi (BRAKK) berunjuk rasa menuntut KPK menuntaskan dugaan kasus korupsi Pelindo II di depan Kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2015). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RJ Lino yang kembali diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobile crane lagi-lagi menganggap tak ada masalah di perusahaan yang dia pimpin.

Sementara Pansus DPR soal Pelindo II menemukan banyak masalah dan kejanggalan yang terjadi selama RJ Lino memimpin.

"Saya kira proses biasa, ditanya saya jawab terkait pengadaan dan sebagainya. Jadi tidak ada yang khusus," kata Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Lino usai diperiksa sekitar lima jam di Bareskrim Senin (30/11/2015).

Lino pun mengatakan dirinya selalu datang jika dipanggil. Kalaupun tidak bisa datang dia selalu memberi kabar mengapa tidak bisa datang.

"Semua proses yang kita adakan itu sesuai dengan proses good governance yang sudah kita kerjakan, tidak ada yang kita langgar," ujarnya.

Intinya, masih kata Lino, tidak ada satu pun hal-hal yang menyalahi aturan dan peraturan yang dia langgar.

"Yang kita lakukan semua itu sesuai good governance yang harus kita kerjakan, tak ada yang kita langgar," katanya.

Pernyataan RJ Lino itu bertolak belakang dengan temuan Pansus DPR.

Anggota Pansus Pelindo II DPR, Sukur Nababan mengatakan kontrak kerja sama PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding dalam pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta apabila dilanjutkan hingga 2038 maka berpotensi rugikan negara mencapai Rp 20-30 triliun.

"Perjanjian perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara Pelindo II dan HPH jelas melanggar UU. Kontrak itu diteken sepihak tanpa persetujuan Pemerintah padahal disyaratkan UU," katanya beberapa waktu lalu.

Dia menyindir pernyataan Dirut Pelindo II RJ Lino yang mengklaim perusahaan BUMN itu dan Indonesia diuntungkan dengan perpanjangan kontrak dengan HPH dari 2014 hingga 2038.

Sukur menjelaskan, di kontrak pertama yang berlaku 1999-2019, HPH mengelola JICT dengan mendapatkan saham 51 persen, "fee technical know how" dan dividen.

"Sementara Pelindo II mendapatkan jatah saham 48,9 persen, dan 0,1 persen bagian Koperasi Karyawan," ujarnya.

Menurut dia, diperjanjian kedua itu, kepemilikan saham HPH adalah 49 persen, dan Pemerintah Indonesia melalui Pelindo II adalah 51 persen.

"Lalu sistem royalti diganti sewa 85 juta dolar AS pertahun, dan fee technical know how dihilangkan, Pelindo II mendapatkan 215 juta dolar AS di depan," katanya.

Menurut dia, hal itu saja sudah mudah dihitung, kehilangan HPH adalah kepemilikan saham selama sisa kontrak 2014 sampai 2019, 51 persen dikurangi 49 persen, yakni 2 persen.

Dia menjelaskan angka dua persen dikali lima tahun, HPH kehilangan 10 persen namun dengan perpanjangan kontrak sampai 2038, HPH dapat 49 persen.

"Dari perpanjangan kontrak sampai 2038 itu, HPH dapat 882 persen. Dikurangi rugi 10 persen tadi, dia untung 872 persen, nilainya itu cuma 215 juta dolar AS dan itu yang dibanggakan oleh Lino," katanya.

Anggota Panitia Khusus Angket Pelindo II, Nizar Zahro juga mengatakan, pansus menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan manajemen PT Pelindo II, pasca-mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pakar komunikasi politik Tjipta Lesama pada Selasa (24/11) malam.

"Dari beberapa dialog yang dilakukan (Pansus dengan Tjipta Lesmana), banyak pelanggaran yang dilakukan Pelindo II, yang dilakukan secara personal atau pribadi ataupun yang dilakukan secara kelembagaan," kata Nizar.

Terkait termuan Pansus DPR, RJ Lino mengatakan bahwa DPR mendapat info yang tidak lengkap.

"Info yang mereka dapat tidak lengkap. Tapi setelah kita lengkapi sekarang kan selesai, jadi tidak ada yang namanya IPC itu," urainya.

Penggeledahan untuk mencari barang bukti pendukung seperti dokumen terkait pengadaan mobile crane.

Salah satu ruang yang digeledah adalah ruangan Lino. Buntutnya Lino pun menelepon sejumlah pihak dan menyatakan keberatannya.

Selain Lino tak kurang ada sekitar 50 saksi dan saksi ahli yang telah diperiksa dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini