Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridwan Bae menilai ada yang janggal dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah memverifikasi kasus Setya Novanto.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar ini menilai janggal karena tidak adanya tanggapan dari ahli hukum tata negara dan hanya memakai keterangan dari ahli bahasa saja.
"Kita mau verifikasi ulang. Setelah verifikasi ulang baru kita simpulkan, sah atau tidak (laporan Sudirman Said). Kalau sah kita lanjut," kata Ridwan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Ridwan mempertanyakan mengapa MKD begitu tergesa-gesa memutuskan melanjutkan proses kasus Setya Novanto, padahal pendapat ahli hukum tata negara belum diperdengarkan.
Sementara berdasarkan kesepakatan, dilanjutkan atau tidaknya laporan Sudirman Said harus terlebih dahulu mendengarkan ahli bahasa dan ahli hukum tata negara.
"Ahli hukum tata negara nggak datang, nah kenapa? Itu yang saya persoalkan. Jangan cuma satu keputusan saja. Kenapa nggak nunggu ahli tata negara," tuturnya.
Masih kata Ridwan, pihaknya memprotes keras dengan adanya keputusan sepihak untuk melanjutkan kasus Novanto.
Menurutnya, hanya satu pendapat ahli yang digunakan bisa dikatakan cacat hukum.
"Mana mungkin kita mau lanjut kalau keputusannya tidak benar," ucapnya.