TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mandra Naih alias Mandra satu tahun enam bulan penjara denda sebesar Rp 100 juta, dalam kasus dugaan korupsi program TVRI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksono menuntut hukuman penjara kepada kolektor batu akik tersebut dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara," ujar Aryo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Sementara itu, Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang menilai tuntutan tersebut kontradiksi.
Menurutnya, jaksa mestinya menuntut bebas kliennya setelah dakwaan kesatu atau dakwaan primer dinyatakan tak terbukti.
Juniver memaparkan, seharusnya tidak ada alasan Mandra ini dituntut melakukan korupsi sebagaimana pasal tiga yang dikatakan merugikan negara.
Sebab, Jika benat merugikan negara, Mandra harusnya membayar uang pengganti.
"Tapi tadi dinyatakan bahwa saudara Mandra ini tidak ada ditemukan kerugian negara sesuai dengan hasil audit dari BPKP," ujarnya.
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
"Dengan demikian, sebetulnya tidak ada alasan menyatakan mandra ini harus diminta pertanggungjawaban karena tidak merugikan negara," kata Juniver.
Sekedar informasi, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra, Iwan Chermawan (IC) selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di stasiun televisi milik negara ini.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.