TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghadirkan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin sebagai saksi dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Maroef lalu menjelaskan mengenai pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan Pengusaha Reza Chalid.
Anggota MKD dari Golkar Ridwan Bae menilai sikap yang diambil Maroef hanya berdasarkan asumsi semata.
Sehingga, Ridwan melihat Ketua DPR Setya Novanto tidak melanggar kode etik seperti dugaan yang dituduhkan.
"Kan tadi dia mengatakan sendiri, bahwa dia sendiri yang mencurigainya. Sedangkan faktanya, tidak ada apa-apa (melanggar kode etik)," imbuh Ridwan disela-sela Sidang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Mengenai pernyataan Maroef dimana Setya Novanto mengajak Pengusaha Reza Chalid, anggota Komisi V itu menegaskan pertemuan itu sebagai pribadi dan bukan dalam jabatan Ketua DPR.
"Saya pikir itu pertemuan pribadi ya. Tidak masalah kalau pribadi yang kesana," katanya.
Sebelumnya, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menilai tidak etis Ketua DPR Setya Novanto membawa seorang pengusaha untuk bertemu dirinya.
Maroef pun curiga ada kepentingan bisnis yang ingin dilakukan oleh Setya Novanto pada 8 Juni 2015. Ditambah lagi, penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh seorang pengusaha di depannya seorang Ketua DPR.
"Ada upaya untuk melakukan kegiatan bisnis. Keinginan berbisnis karena membawa seorang pengusaha," ujar Presdir Freeport ini dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Jakarta, Kamis (3/12/2015).