TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran adanya jaminan dari pimpinan KPK, akhirnya Polda Bengkulu meloloskan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dari penahanan.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan pihaknya akan tetap memproses Novel hingga meja hijau.
Pasalnya sudah ada kesepakatan antara pimpinan KPK dengan Kapolri dan Kejaksaan untuk melanjutkan kasus pimpinan KPK yang sudah masuk tahap penyidikan.
"Saat itu pimpinan KPK masih Plt kan, disepakati kasus dalam penyidikan tetap lanjut, makanya kasus BW, AS dan Novel jalan terus. Untuk Novel kan sudah P21 jadi kewajiban kami untuk tahap dua ke Kejaksaan," tutur Badrodin, Jumat (4/12/2015) di Mabes Polri.
Diutarakan Badrodin, ada mis komunikasi antara penyidik dengan Kejaksaan Agung.
Dimana Novel sudah diserahkan ke Kejagung, namun Kejagung minta langsung diserahkan saja ke Kejati Bengkulu.
Lalu Novel dibawa ke Bengkulu, kemudian direspon pihak Kejati Bengkulu agar baiknya Novel ditahap duakan pada Senin (7/12/2015) saja.
Penyidik tidak mau mengambil risiko dan berencana menahan Novel.
"Disepakati hari Senin tahap dua, penyidik tidak mau ambil risiko jadi dilakukan penahanan. Namun ada jaminan dari pimpinan KPK dan kami hormati itu," kata jenderal bintang empat tersebut.