TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutar rekaman selama 120 menit terkait pembicaraan negosiasi kontrak karya Freeport Indonesia.
Pembicaran itu antara Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Ketua DPR Setya Novanto tidak terbukti mencatut nama presiden dan wakil presiden.
Hal itu terlihat dari rekaman yang telah diperdengarkan di MKD.
"Dituduhkan Setnov mencatut nama Presiden, diakui sendiri oleh MS (Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin) MR (Pengusaha Reza Chalid). Tidak ada diakui Setya Novanto meminta saham. Dan itu hanya omong kosong belaka," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Fadli menegaskan dalam rekaman tersebut Setya Novanto tidak terbukti meminta saham. Sehingga, Novanto tidak dapat disalahkan.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan Novanto tidak pernah menginisiasi pertemuan itu. Namun, Reza Chalid yang berinisiatif datang.
"Dari MS (Maroef Sjamsoeddin) nanti dibuktikan saja di situ, karena kunjungan pertama ke DPR, MPR, DPD. Jadi permintaan saham tidak pernah ada, jadi tidak ada disebut di situ, dan pencatut nama presiden juga tidak ada yang dianggap ada nama pencatutan," katanya.