News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Rekaman Diputar, Fadli Zon Tegaskan Novanto Tak Pernah Minta Saham Freeport

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/12/2015). Kedatangan Maroef Sjamsoedin tersebut sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutar rekaman selama 120 menit terkait pembicaraan negosiasi kontrak karya Freeport Indonesia.

Pembicaran itu antara Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Ketua DPR Setya Novanto tidak terbukti mencatut nama presiden dan wakil presiden.

Hal itu terlihat dari rekaman yang telah diperdengarkan di MKD.

"Dituduhkan Setnov mencatut nama Presiden, diakui sendiri oleh MS (Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin) MR (Pengusaha Reza Chalid). Tidak ada diakui Setya Novanto meminta saham. Dan itu hanya omong kosong belaka," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Fadli menegaskan dalam rekaman tersebut Setya Novanto tidak terbukti meminta saham. Sehingga, Novanto tidak dapat disalahkan.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan Novanto tidak pernah menginisiasi pertemuan itu. Namun, Reza Chalid yang berinisiatif datang.

"Dari MS (Maroef Sjamsoeddin) nanti dibuktikan saja di situ, karena kunjungan pertama ke DPR, MPR, DPD. Jadi permintaan saham tidak pernah ada, jadi tidak ada disebut di situ, dan pencatut nama presiden juga tidak ada yang dianggap ada nama pencatutan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini