TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadwalkan pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (7/12/2015) pukul 09.00 WIB.
Pemanggilan itu terkait pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said.
Sudirman Said melaporkan Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia.
Anggota MKD dari Gerindra Supratman Andi Agtas mengingatkan kerugian yang dialami Setya Novanto bila tidak menghadiri sidang MKD.
"Itu merugikan beliau, kalau beliau enggak mau hadir. Kalau beliau tidak hadir merugikan sebagai kapasitas teradu," kata Supratman usai diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (6/12/2015).
Oleh karenanya, Supratman mengharapkan kehadiran Novanto untuk mengklarifikasi kasus tersebut.
Ia sendiri mendengar Novanto akan menghadiri persidangan tersebut.
"Saya dengar sudah, Pak SN akan hadir. Kita sudah kirim panggilan, jam 09.00 WIB," ujarnya.
Ketika ditanya arahan Gerindra sebagai anggota KMP dalam membela Novanto, Supratman membantahnya.
Ia menegaskan tidak dalam posisi membela Novanto.
"Ini tidak ada KMP dan KIH, PKB bersama sama kita, Pak Prakosa yang PDIP juga minta verifikasi dulu. Itu menunjukkan independensi anggota MKD terlihat," katanya.