News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Sosok Kahar Muzakir, Wakil Ketua MKD yang Pimpin Pemeriksaan Setya Novanto

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir saat mendengar keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Pemeriksaan tersebut antara lain terkait kasus suap pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Riau.

Di dalam kasus itu, KPK telah lebih dulu meringkus Gubernur Riau Rusli Zainal yang juga politisi Partai Golkar.

Kasus PON Riau ini pun telah menyeret nama Setya Novanto.

Dugaan keterlibatan Setya dan Kahar dalam kasus PON Riau ini terungkap melalui kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Saat itu, Lukman mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang merupakan bentuk permintaan bantuan PON dari dana APBN sebesar Rp 290 miliar.

Lukman juga mengungkapkan, ia memberikan 1.050.000 dollar AS kepada Setya saat menyerahkan proposal bantuan dana PON Riau ke Setya.

Menghakimi Sudirman Said

Rekam jejak Kahar Muzakir di MKD cukup kontroversial. Namanya menjadi perbincangan publik setelah mengajukan pertanyaan yang dianggap tidak substansial terhadap Sudirman Said.

Sudirman bahkan merasa dihakimi dengan pertanyaan Kahar yang tak menyentuh topik aduan, yakni terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut kutipan pertanyaan Kahar dan jawaban Sudirman pada sidang MKD, Senin pekan lalu itu:

"Apakah betul Saudara mengizinkan PT Freeport Indonesia mengekspor konsentrat?" kata Kahar.

"Apakah pertanyaan ini relevan?" ucap Sudirman.

Kahar pun merasa pertanyaan ini relevan sebab dia menilai bahwa izin ekspor konsentrat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Dia mengaitkan pelanggaran ini dengan pernyataan Sudirman Said yang berniat memburu rente.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini