TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (8/12/2015), malam.
Sudirman mengatakan dalam pemeriksaan dia memberikan keterangan terkait rekaman pembicaraan yang diduga terdapat permufakatan jahat dalam kasus rekaman "Papa Minta Saham".
"Saya menjelaskan kronologi bagaimana saya mendapatkan rekamanan dan catatan tersebut dari Pak Maroef," kata Sudirman Said di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Rekaman 'Papa Minta Saham' merupakan rekaman pembicaraan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid diduga upaya Setya dan Riza meminta porsi saham ke Freeport.
Kata, Sudirman rekaman itu dia peroleh dari bos Freeport tersebut.
Menurut Sudirman, Presidir Freeport Indonesia yang mengadukan pembicaraan itu sehingga dia meminta rekaman tersebut.
Hubungan antara Sudirman dengan Maroef, juga menjadi hal yang dipertanyakan selama proses penyelidikan.
Setelah menghadiri dua kali permintaan keterangan, Sudirman mengaku sudah ditanyai 28 pertanyaaan. Dia juga menyebutkan bersedia kembali dipanggil jika Kejaksaan membutuhkan.
Pemberian keterangan dari Sudirman Said di Kejaksaan Agung pada hari ini, merupakan kali kedua.
Sebelumnya, pada Senin (7/12), Menteri ESDM telah menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan. Namun, pada kesempatan tersebut mantan dosen Universitas Paramadina itu, hanya memberikan keterangan selama satu jam.
Sudirman memberikan keterangan terkait dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan yang dia serahkan ke MKD.
Pada rekaman itu terdapat pembicaraan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Rizal Chalid.
Dalam pembicaraan tersebut, Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta sejumlah saham perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu dan menjanjikan pemulusan negosiasi perpanjangan kontrak karya kawasan Tembagapura, Papua.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
__._,_.___