TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pengurus pusat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kantor Kementrian ATR/BPN.
"Penandatanganan MOU Kementrian ATR/BPN dengan HKBP ini adalah sejarah baru bagi Indonesia. Setelah sebelumnya Kementrian ATR/BPN tanda tangani MOU serupa dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kali ini dengan HKBP yang juga gereja terbesar di Asia Tenggara," kata warga HKBP Martin Manurung, yang hadir menyaksikan penandatanganan MOU tersebut, Senin (7/12/2015).
Dengan kerjasama ini Ketua DPP NasDem ini mengatakan, baik HKBP maupun pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan terkait sertifikasi asset milik lembaga-lembaga keagamaan.
"Dengan MOU tersebut, lembaga agama seperti NU, Muhammadiyah dan HKBP dapat memiliki kepastian hukum yang lebih jelas terkait asset-asset miliknya, seperti Rumah Ibadah, Sekolah, Rumah Sakit, dan lain-lain," kata Martin.
Menurutnya dengan kerjasama ini, pemerintah akan membantu untuk memperbaiki pendataan dan juga meningkatkan layanan kepada masyarakat.
"Saat ini, pemerintah tak hanya menunggu dan menjadi tuan, tetapi Kementrian ATR/BPN menjemput bola dan menjadi pelayan bagi masyarakat. Saya berharap penandatanganan MOU dengan HKBP ini dapat ditindaklanjuti dengan baik di lapangan," katanya.