TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diingatkan agar tidak terburu-buru dalam memberikan informasi terkait dugaan rekaman kasus 'Papa Minta Saham'.
Mengingat dalam perkara ini statusnya masih tahap penyelidikan bukan penyidikan.
“Tapi ingat penyelidikan itu jangan diekspos atau masih bersifat rahasia. Nanti yang bersangkutan bisa menghilangkan bukti-bukti,” kata Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Kaspudin Noor dalam pernyataannya, Rabu(9/12/2015).
Kaspudin mengatakan penyelidikan adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan alat bukti, kemudian dinilai apa perbuatan itu ada unsur pidananya.
Kalau sudah yakin dua alat bukti terpenuhi maka bisa diajukan ke tingkat penyidikan.
Yang jelas, ucap Kaspudin, para saksi boleh keberatan dan berhak untuk mangkir jika tim penyelidik melayangkan surat panggilan.
“Seharusnya kejaksaan jangan mengumbar seolah-olah kasus itu sudah ke tahap penyidikan. Jadi lidik itu serangkaian untuk mencari tahu. Perlu diketahui tidak ada upaya paksa disini,” ujar dia.
Lebih jauh Kaspudin berpandangan, pada tahap proses penyelidikan lazimnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel).
Dalam hal ini belum masuk pada ranah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang kerjanya untuk penyidikan.
Meski demikian, dalam penanganannya ia berharap agar kejaksaan lebih mengedepankan profesionalitas, integritas dan kemandirian.
Artinya jangan ada unsur politis atau ada tekanan dari pihak-pihak tertentu. Jika tidak, justru dapat meruntuhkan wibawa korps Adhyaksa itu sendiri.
Kaspudin juga menjelaskan bahwa kasus 'Papa Minta Saham' lebih kepada delik aduan.
"Sepanjang nama-nama yang dicatut tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang, berarti tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Kaspudin.