Laporan Wartawan Tribunnews, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Hanura, Syarifuddin Sudding menyatakan kesaksian Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI) Maroef Sjamsoeddin dan rekaman percakapan, sudah bisa dijadikan cukup bukti untuk MKD mengambil keputusan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto terkait pertemuan dan pembahasan renegosiasi kontrak karya dan saham PT FI.
"Kalau saya, itu sudah cukup bukti untuk ambil kesimpulan dalam rangka membuat keputusan di MKD terhadap kasus Setya Novanto," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/12).
Menurutnya, sudah tak diperlukan lagi melakukan uji forensik terhadap isi rekaman maupun pemeriksaan terhadap saksi, pengusaha minyak M Riza Chalid.
Sebab, keterangan Maroef dalam persidangan MKD sebelumnya adalah keterangan dari saksi fakta yang mengalami peristiwa tersebut. Keterangannya didukung dengan rekaman percakapan tiga orang yang mengikuti pertemuan, yakni Novanto, pengusaha minyak M Riza Chalid dan Maroef selaku perekam.
Apalagi, ranah proses di MKD tidak lebih sebatas memproses dugaan pelanggaran etik. "Dan dia (Maroef) sudah mengakui sendiri yang melakukan perekaman dan peristiwa yang ada di rekaman itu benar adanya."
Sudding tak menampik bahwa pembelaan Novanto dalam sidang tertutup di MKD pada Senin (7/12), bahwa rekaman dari Maroef itu bersifat ilegal karena tanpa seizin dirinya, justru secara tidak langsung Novanto membenarkan adanya pertemuan dirinya, Riza Chalid dan Maroef tentang percakapan tersebut.
"Dia keberatannya, dia direkam tanpa sepengetahuan dan seizin dia. Itu saja. Itu bisa Anda terjemahkan sendiri," jelas Sudding.
Sudding dapat menghormati pembelaan diri dari Novanto menilai bukti rekaman dari Maroef adalah ilegal, terkesan menggunakan logika terbalik, bahwa Maroef lah yang bersalah.
Padahal, Maroef melakukan perekaman adalah dalam rangka mencatat peristiwa yang terjadi.
Hal itu sama halnya dengan seseorang yang memasang kamera pengintai atau CCTV di rumah atau tempat kerja agar mendapatkan dokumentasi peristiwa seperti perampokan atau maling.
Orang tersebut pun tidak perlu minta izin dengan si perampok atau maling tersebut jika ingin memasang CCTV tersebut.
"Yaitu yang dimaksud. Kan itu nggak perlu harus minta izin. Seperti Anda sekarang merekam saya, apa harus izin saya. Kan tidak. Kan itu dalam rangka bentuk catatan peristiwa, yah tidak perlu izin kepada saya. Karena itu kan hanya rekaman," jelasnya.
Sudding menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai masuk akal atau tidak alibi dari pembelaan diri Novanto tentang izin perekaman percakapan tersebut.
Sudding meyakinkan, dirinya akan mengambil sikap tegas dan konsisten seperti ini saat pengambilan keputusan kasus etik Novanto.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD dari PDI Perjuangan, Junimart Girsang juga menilai bahwa pertemuan dan pembahasan Novanto bersama pengusaha M Riza Chalid dan Presdir PT FI mengenai kontrak karya tersebut telah membuktikan adanya pelanggaran etik Novanto. Apalagi, Novanto telah mengakui adanya pertemuan tersebut sebelum kasus ini diproses dalam persidangan di MKD.