News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Hari Ini Divonis, Penasihat Hukum Berharap OC Kaligis Dihukum Ringan karena Sudah Tua

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACAAN PLEDOI - Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis menunjukan buku pembelaannya (pledoi) sebelum menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat (25/11). Pengacara senior itu membacakan sendiri pembelaannya yang berjudul Tuntutan Penuh Kedengkian . Warta Kota/henry lopulalan

Tribunnews.com, Jakarta - Pengacara dari terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Humphrey Djemat berharap kliennya dihukum ringan.

Hari ini, Kamis (10/12/2015), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan atas perkara yang menjerat Kaligis. 

"Tentu penasihat hukum mengharapkan Pak OCK mendapatkan hukuman seringan-ringannya mengingat usianya yang sudah sangat lanjut, 75 tahun," ujar Humphrey saay dihubungi, Kamis (10/12/2015).

Humphrey ingin majelis hakim mempertimbangkam beragam aspek saat menjatuhkan vonis terhadap Kaligis.

"Janganlah putusannya memperlihatkan sifat-sifat dendam," kata Humphrey.

Menurut Humphrey, saat ini kondisi kesehatan Kaligis cukup prima untuk menjalani sidang.

Namun, kesehatan tetap menjadi perhatian utama karena kondisinya kerap menurun secara tiba-tiba.

"Cukup sehat walaupun kadang-kadang suka drop juga," kata dia.

Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.

Ia dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari iatri Gubernue nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini