TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan Kamis (10/12/2015) sore, Novel Baswedan sudah resmi dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"NB (Novel Baswedan) sudah resmi diserahkan ke Kejaksaan. Dia sudah tida di Kejari Bengkulu dan Jaksa Penuntut Umum sudah tanda tangan Berita Acara (BA). Tahap dua sudah rampung," tutur Agus di Mabes Polri.
Agus melanjutkan dengan sudah dilimpahkan tahap duanya kasus dugaan penganiayaan sarang burung walet dengan tersangka Novel Baswedan, maka kasus ini segera memasuki persidangan.
"Kewajiban Polri di kasus ini sudah selesai, setelah tahap dua tinggal tunggu sidang dan itu jadi tanggung jawab kejaksaan," kata Agus.