News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Freeport

Jokowi Diminta Laporkan Presdir Freeport Atas Dugaan Percobaan Suap ke Penegak Hukum di AS

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/12/2015). Kedatangan Maroef Sjamsoedin tersebut sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menyikapi perkembangan penanganan dugaan persekongkolan perpangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang dilapirkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Presdien Joko Widodo diminta melakukan beberapa langkah konstruktif.

Bekas anggota tim anti-mafia migas Fahmy Radhi mengatakan, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla harus mengambil tindakan hukum dengan melaporkan indikasi pencatutan nama dalam skandal Freeport ke Polri.

"Dalam waktu bersamaan pemerintah juga harus melaporkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia atas dugaan penyuapan, kepada penegak hukum AS berdasarkan foreign corrupt practices act (FCPA) yang melarang perusahaan asal itu melakukan suap," kata Fahmy dalam diskusi dengan tema Keniscayaan Nasionalisasi Dibalik Sengkarut Freeport di kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (13/12/2015).

Selain dia menjelaskan, jika dilihat dalam sejarah keberadaan PT. Freeport di Indonesia sudah ada persekongkolan sejak awal di tahun 1967, dimana Indonesia hanya mendapatkan royalti 1 persen berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing saat itu.

"Bahwa persekongkolan saat ini terkuak soal SN (Setya Novanto) ini hanya mengkonfirmasi persekongkolan yang sudah ada sejak awal (dulu)," katanya.

Dosen UGM ini menyebutkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini memiliki kekuatan untuk tidak lagi memperpanjangan kontrak karya PT. Freeport, dengan mengembalikan ketentuan konstitusi yang mengatur kekayaan alam Indonesia diberikan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Menurutnya, posisi Indonesia yang dibutuhkan dalam kancah perpolitikan Internasional, namun disisi lain posisi Indonesia diperlemahkan.

"Kalau diambil tahun 2021, maka kita tidak bisa dibawa ke arbitase Internasional, karena kontrak sudah habis. Termasuk tidak ada alasan bagi AS untuk mengerahkan pasukannya ke Indonesia yang saat ini berada di Darwin (Australia). Itu hanya menggiring opini pembentukan ketakutan masyarakat dengan ancaman yang busuk dilakukan AS itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini