News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Opini

Merusak Kehormatan DPR

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra.

Oleh: Saldi Isra

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai salah satu institusi publik dengan status "yang terhormat", anggota DPR memiliki kewajiban moral, etik, dan hukum untuk menjaga dan melindungi institusi mereka. Semakin tinggi posisi politik yang dipegang seorang anggota, kian tinggi pula tanggung jawab menjaga kehormatan institusi.

Sadar dengan segala kemungkinan yang dapat merusak makna hakiki status "yang terhormat" itu, DPR berupaya mengantisipasinya dengan membuat kode etik. Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik dinyatakan, kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas institusi DPR.

Dengan ditahbiskannya kewajiban menjaga status yang terhormat itu, bagi yang terbukti melakukan pelanggaran, anggota DPR dapat diberi sanksi berat berupa pemberhentian sementara minimal tiga bulan.

Tidak hanya itu, merujuk UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sanksi berat bisa berujung pada pemberhentian sebagai anggota DPR.

Indikasi pelanggaran

Kasus (secara bobot lebih tepat disebut "skandal") rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto yang terindikasi mencatut nama Presiden Joko Widodo dan nama Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam proses perpanjangan kontrak Freeport tentu saja menjadi ujian sesungguhnya penegakan kode etik DPR.

Dalam batas penalaran wajar, apabila rekaman yang beredar luas di masyarakat benar adanya, sulit mengatakan bahwa tindakan itu bukan merupakan pelanggaran kode etik.

Menelisik substansi Peraturan DPR No 1/2015, pertemuan Novanto dengan Freeport sangat terkait dengan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan anggota DPR.

Bahkan, dengan posisi sebagai Ketua DPR, kasus "papa minta saham" ini berpotensi menggerus martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas institusi DPR.

Dalam posisi tersebut, sulit mengatakan bahwa Novanto tidak menunggangi institusinya untuk kepentingan yang sama sekali jauh dari kepentingan DPR.

Pertama, tindakan yang dilakukan Novanto berkait dengan soal integritas sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Kode Etik DPR. Dalam hal ini, anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi kian buruk karena, dalam posisi sebagai Ketua DPR, sulit mengatakan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan bentuk nyata dari memperdagangkan pengaruh (trading influence).

Kedua, tindakan Novanto keluar dari tugas yang seharusnya dilakukan sebagai anggota DPR. Dalam konteks fungsi konstitusional DPR, keterkaitan fungsi yang dapat membenarkan pertemuan dengan pihak Freeport adalah fungsi pengawasan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini