Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cyber Crime Bareskrim Polri telah selesai melakukan kloning atau penggandaan terhadap Handpone milik F dan O.
Kedua orang tersebut merupakan tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan Puty Revita.
"Hari ini hasil kloning HP F dan O selesai. Akan kami analisa, disana banyak nama-nama para pengguna artis NM ataupun PR," tutur Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto, Senin (14/12/2015) di Mabes Polri.
Bahkan dari hasil kloning tersebut, akan didapatkan pula artis atau model lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
"Selain NM dan PR, sudah ada nama-nama lain, tunggu saja," katanya.
Sementara itu, mengenai keterangan dari O dan F yang mengatakan orang yang pernah memesan NM dan PR diantaranya seorang pengusaha batu bara berinisial D, Arie mengaku akan memanggil D juga.
"Ia, akan dipanggil juga (pengusaha batu bara)," ucap Arie.