News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Plt Akan Tetap Memimpin KPK Jika DPR Belum Hasilkan Capim KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi, Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara bersama Pimpinan KPK, Zulkarnain, serta Adnan Pandu Praja (kiri ke kanan) menjawab pertanyaan wartawan pada jumpa pers terkait hasil audit investigasi BPK pembelian lahan RS Sumber Waras, di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/12/2015). Pada hasil audit, BPK menemukan sejumlah indikasi terjadinya penyimpangan dalam proses pembelian lahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras. Serta, pembentukan harga dan penyerahan hasil pembelian. BPK menemukan wanprestasi karena DKI mengalami kelebihan bayar sebesar Rp 191 miliar dari anggaran sebesar Rp 755 miliar yang digunakan dalam pembelian lahan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan lembaga antirasuah tidak akan mengalami kekosongan pimpinan jika hingga besok DPR RI belum menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan capim KPK.

Menurut Ruki, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 dan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pelaksana tugas pimpinan KPK sudah mengantisipasinya.

"Kalau sampai tanggal 17 Desember itu belum juga ada yang dilantik maka Plt pimpinan KPK masih dapat melanjutkan kepemimpinannya," kata Ruki saat dihubungi, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Dalam Kepres tersebut, lanjut dia, masa kepemimpinan Plt baru berakhir jika sudah ada pimpinan baru di KPK. Sehingga, jika belum ada kepempimpinan baru, masa tugas Plt tetap berjalan.

Menurut Ruki, masa tugas pimpinan KPK yang berakhir adalah Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Busyro Muqoddas dan Abraham Samad.

Ruki menegaskan satu saja pimpinan yang dilantik maka secara otomatis masa kepemimpinan Plt juga berakhir.

Namun, kalau pimpinannya cuma satu atau dua masih dianggap kosong dan harus diisi lagi, maka Presiden mengeluarkan kepres baru.

"Itu pemahaman saya, bisa saja berpemahaman ini berbeda dengan orang lain," tukas Ruki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini