News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Anggota MKD Asal PAN Dukung Novanto Diberikan Sanksi Etik Sedang

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) dan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan) saat memimpin sidang etik putusan MKD di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015). Dalam pembacaan sikap masing-masing anggota MKD, mayoritas anggota Mahkamah menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), A Bakrie menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan tindakan yang tidak terpuji.

Novanto menurut Bakrie telah melanggar kode etik dimana mengadakan pertemuan dengan bos PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin.

"Apa yang dilakukan saudara Novanto tidak patut dan di luar kewenangan sebagai Ketua DPR. Saudara Novanto telah melanggar kode etik sebagai Ketua DPR," kata A Bakrie di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Bakrie menilai, apa yang dilakukan Novanto ‎merupakan sebuah pelanggaran dan dapat dijatuhi sanksi sedang. Politikus Golkar itu kata Bakrie berpeluang dijatuhi hukuman diberhentikan sebagai Ketua DPR.

"Saudara Novanto dapat dijatuhi sanksi sedang. Dia dapat diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI," tegasnya.

‎Masih kata Bakrie, dirinya menyayangkan sikap yang dilakukan Novanto yang melanggar etika sebagai Ketua DPR. Bagaimanapun kata Bakrie, Novanto merupakan koleganya sebagai anggota dewan.

"Setya Novanto sebagai Ketua DPR adalah kolega saya sebagai anggota dewan‎. Dalam melihat persoalan ini harus berdasarkan proporsi,"ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini