TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), A Bakrie menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Novanto menurut Bakrie telah melanggar kode etik dimana mengadakan pertemuan dengan bos PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin.
"Apa yang dilakukan saudara Novanto tidak patut dan di luar kewenangan sebagai Ketua DPR. Saudara Novanto telah melanggar kode etik sebagai Ketua DPR," kata A Bakrie di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Bakrie menilai, apa yang dilakukan Novanto merupakan sebuah pelanggaran dan dapat dijatuhi sanksi sedang. Politikus Golkar itu kata Bakrie berpeluang dijatuhi hukuman diberhentikan sebagai Ketua DPR.
"Saudara Novanto dapat dijatuhi sanksi sedang. Dia dapat diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI," tegasnya.
Masih kata Bakrie, dirinya menyayangkan sikap yang dilakukan Novanto yang melanggar etika sebagai Ketua DPR. Bagaimanapun kata Bakrie, Novanto merupakan koleganya sebagai anggota dewan.
"Setya Novanto sebagai Ketua DPR adalah kolega saya sebagai anggota dewan. Dalam melihat persoalan ini harus berdasarkan proporsi,"ujarnya.