TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara bekas bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin terkait kasus menerima suap untuk memuluskan proyek untuk PT Duta Graha Indonesia dan PT Nindya Karya, Rabu (16/12/2015).
Hari ini jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dari Permai Grup dan PT Duta Graha Indonesia (DGI).
Dalam persidangan, bekas Manajer Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang mengungkapkan, dirinya dikenalkan Nazaruddin kepada anggota DPR sebagai pengusaha.
Hal itu dilakukan Nazar saat dirinya menjadi anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Rosa menyebutkan, Nazaruddin menugaskan dirinya untuk berkomunikasi dengan sejumlah Anggota DPR RI dalam mengatur anggaran proyek-proyek di beberapa kementerian.
"Saya diperkenalkan ke anggota dewan sebagai pengusaha untuk menguruskan anggaran. Pertama Pengerjaan proyek pengadaan barang dan jasa. Lalu kedua mengurus anggaran di DPR," kata Rosa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Perkenalan itu kata Rosa dilakukan sejak 2009 awal. Saat itu, lanjutnya dirinya diperkenalkan dengan mantan Anggota Komisi X dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster.
Setelah mengenalkan kedua politikus Demokrat itu, Mindo berkoordinasi mengatur sejumlah proyek di Kementerian Pendidikan.
"Jadi di 2009 Kementerian Pendidikan, ada beberapa kampus yang dibangun. Saya dikenalkan ke Bu Angie dan Pak Wayan. Lalu Bu Angie meminta beberapa kampus mengajukan proposal," kata Mindo.
Tak hanya itu Nazaruddin juga mengenalkan dia dengan mantan Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding dan Anggota Komisi VIII dari Fraksi Demokrat, Iman Nurul Mustofa.
"Di Komisi VIII saya dikenalkan ke Pak Karding dan Pak Nurul Iman, lalu dikenalan ke politikus Partai Golkar. Mereka ini yang mengamankan di DPR mengenai anggaran di Kementerian Agama," kata Rosa.
Mantan terpidana ini, menjelaskan, ketika itu dirinya diminta mengurusi sejumlah proyek yang akan dikerjakan oleh Permai Group yakni di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sehingga, lanjutnya, dirinya berkomunikasi dengan sejumlah Anggota Komisi di DPR.
Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima uang diduga dari hasil tindak pidana korupsi mencapai puluhan miliar rupiah.
Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 itu dinilai telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri.