TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak semestinya menyatakan menerima pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto.
Sebab surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPR, sementara MKD hanya ditembuskan.
Demikian disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan), Abdul Hamim Jauzie kepada Tribun, Rabu (16/12/2015).
"Lagian MKD kenapa bilang menerima pengunduran Setya Novanto? Padahal MKD hanya menerima tembusan. Surat pengunduran itu kan ditujukan ke pimpinan DPR," kata Hamim.
Hamim juga mempertanyakan alasan MKD menutup kasus 'Papa Minta Saham' tersebut.
Padahal, yang diadili secara sidang etik itu adalah Novanto yang notabene anggota DPR.
Ditambah Novanto menyatakan mundur dari Ketua DPR, bukan dari anggota DPR.
" MKD yg menutup kasus SN itu sangat keliru, karena SN hanya mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Bukan sebagai anggota DPR. Padahal yang diadilinya SN karena posisinya sebagai anggota, bukan sebagai ketua," kata Hamim.
Sebelumnya sidang MKD memutuskan menerima pengunduruan diri Setya Novanto dari jabatan Ketua Umum DPR RI.
Itu dibacakan di menit-menit akhir Keluarnya putusan final MKD atas kasus tersebut.
"Berdasarkan surat pengunduran diri saudaraSetya Novanto dari Ketua DPR RI periode 2014-2019, maka dengan ini MKD memutuskan menerima pengunduran diri saudara Setya Novanto," tegas Ketua MKD Surahman Hidayatsaat membacakan putusan sidang MKD, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Surahman menambahkan bahwa terhitung sejak tanggal 16 Desember 2015, maka Setya Novanto tidak lagi menjabat Ketua DPR RI.